PAGU KAMI TERDIRI DARI DUA ROMBEL, DENGAN KAPASITAS 28 ANAK TIAP ROMBEL, JADI SEKOLAH KAMI MENERIMA 56 CALON SISWA BARU YANG TERBAGI DALAM 3 JALUR PENDAFTARAN, YAITU : DOMISILI 42 CALON SISWA, AFIRMASI 10 CALON SISWA DAN MUTASI 4 CALON SISWA.
Persyaratan Jalur Domisili
Syarat utama
- Memiliki Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan paling singkat 1 tahun sebelum tanggal pendaftaran.
- Nama orang tua/wali pada KK harus sama dengan nama orang tua/wali pada rapor atau ijazah jenjang sebelumnya, akta kelahiran, dan/atau KK sebelumnya.
- Jika nama orang tua/wali berbeda karena meninggal dunia, bercerai, atau kondisi lain yang ditetapkan Pemerintah Daerah, KK terbaru tetap dapat digunakan.
- Perbedaan karena orang tua/wali meninggal dunia atau bercerai harus dibuktikan dengan akta kematian atau akta cerai dari instansi berwenang.
- Calon murid hanya dapat mendaftar di satuan pendidikan terdekat sesuai alamat pada KK.
- Pengganti KK karena keadaan tertentu
- Jika tidak memiliki KK karena bencana alam dan/atau bencana sosial, dapat diganti dengan surat keterangan domisili.
- Surat keterangan domisili diterbitkan oleh pihak berwenang dan dilegalisasi lurah/kepala desa atau pejabat setempat.
- Surat keterangan domisili memuat keterangan calon murid telah berdomisili paling singkat 1 tahun dan memuat jenis bencana yang dialami.
- Perubahan data KK
- Jika ada perubahan data KK kurang dari 1 tahun dan bukan karena pindah domisili, KK tetap dapat digunakan.
- Perubahan yang diperbolehkan meliputi penambahan anggota keluarga selain calon murid, pengurangan anggota keluarga karena meninggal dunia atau pindah, serta KK baru karena hilang atau rusak.
- Jika KK berubah atau rusak, lampirkan KK lama. Jika KK hilang, lampirkan surat kehilangan dari Kepolisian.
- Komponen seleksi
- Usia: bobot 60%, bukti fisik Akta Kelahiran.
- Jarak tempat tinggal ke sekolah: bobot 40%, bukti fisik Kartu Keluarga.
- Prioritas jika pendaftar melebihi kuota
- Usia calon murid.
- Jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah.
Persyaratan Jalur Afirmasi
Diperuntukkan bagi
- Calon murid dari keluarga ekonomi tidak mampu.
- Calon murid penyandang disabilitas.
- Syarat keluarga ekonomi tidak mampu
- Memiliki kartu keikut sertaan dalam program penanganan keluarga ekonomi tidak mampu dari Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah.
- Kartu harus berdasarkan data terpadu Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.
- Tidak boleh menggunakan Kartu Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan/atau Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).
- Syarat penyandang disabilitas
- Kartu penyandang disabilitas dari kementerian yang menyelenggarakan urusan sosial.
- Atau surat keterangan dari dokter atau dokter spesialis.
- Prioritas jika pendaftar melebihi kuota
Diprioritaskan berdasarkan jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah.
Persyaratan Jalur MUTASI
Diperuntukkan bagi
- Calon murid yang berpindah domisili karena perpindahan tugas orang tua/wali.
- Anak guru yang mendaftar di satuan pendidikan tempat orang tua mengajar.
- Syarat perpindahan tugas orang tua/wali
- Surat penugasan dari instansi, lembaga, atau perusahaan yang mempekerjakan orang tua/wali.
- Surat keterangan pindah domisili orang tua/wali calon murid dari pejabat berwenang.
- Surat penugasan paling lama diterbitkan 1 tahun sebelum tanggal pendaftaran.
- Syarat anak guru
- Surat penugasan orang tua sebagai guru.
- Kartu Keluarga.
- Prioritas jika pendaftar melebihi kuota
Diprioritaskan berdasarkan jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah.