Kuota dan Persyaratan

PAGU KAMI TERDIRI DARI DUA ROMBEL, DENGAN KAPASITAS 28 ANAK TIAP ROMBEL, JADI SEKOLAH KAMI MENERIMA 56 CALON SISWA BARU YANG TERBAGI DALAM 3 JALUR PENDAFTARAN, YAITU : DOMISILI 42 CALON SISWA, AFIRMASI 10 CALON SISWA DAN MUTASI 4 CALON SISWA.

Persyaratan Jalur Domisili

Syarat utama

  • Memiliki Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan paling singkat 1 tahun sebelum tanggal pendaftaran.
  • Nama orang tua/wali pada KK harus sama dengan nama orang tua/wali pada rapor atau ijazah jenjang sebelumnya, akta kelahiran, dan/atau KK sebelumnya.
  • Jika nama orang tua/wali berbeda karena meninggal dunia, bercerai, atau kondisi lain yang ditetapkan Pemerintah Daerah, KK terbaru tetap dapat digunakan.
  • Perbedaan karena orang tua/wali meninggal dunia atau bercerai harus dibuktikan dengan akta kematian atau akta cerai dari instansi berwenang.
  • Calon murid hanya dapat mendaftar di satuan pendidikan terdekat sesuai alamat pada KK.
  • Pengganti KK karena keadaan tertentu
  • Jika tidak memiliki KK karena bencana alam dan/atau bencana sosial, dapat diganti dengan surat keterangan domisili.
  • Surat keterangan domisili diterbitkan oleh pihak berwenang dan dilegalisasi lurah/kepala desa atau pejabat setempat.
  • Surat keterangan domisili memuat keterangan calon murid telah berdomisili paling singkat 1 tahun dan memuat jenis bencana yang dialami.
  • Perubahan data KK
  • Jika ada perubahan data KK kurang dari 1 tahun dan bukan karena pindah domisili, KK tetap dapat digunakan.
  • Perubahan yang diperbolehkan meliputi penambahan anggota keluarga selain calon murid, pengurangan anggota keluarga karena meninggal dunia atau pindah, serta KK baru karena hilang atau rusak.
  • Jika KK berubah atau rusak, lampirkan KK lama. Jika KK hilang, lampirkan surat kehilangan dari Kepolisian.
  • Komponen seleksi
  • Usia: bobot 60%, bukti fisik Akta Kelahiran.
  • Jarak tempat tinggal ke sekolah: bobot 40%, bukti fisik Kartu Keluarga.
  • Prioritas jika pendaftar melebihi kuota
  • Usia calon murid.
  • Jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah.

Persyaratan Jalur Afirmasi

Diperuntukkan bagi

  • Calon murid dari keluarga ekonomi tidak mampu.
  • Calon murid penyandang disabilitas.
  • Syarat keluarga ekonomi tidak mampu
  • Memiliki kartu keikut sertaan dalam program penanganan keluarga ekonomi tidak mampu dari Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah.
  • Kartu harus berdasarkan data terpadu Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.
  • Tidak boleh menggunakan Kartu Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan/atau Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).
  • Syarat penyandang disabilitas
  • Kartu penyandang disabilitas dari kementerian yang menyelenggarakan urusan sosial.
  • Atau surat keterangan dari dokter atau dokter spesialis.
  • Prioritas jika pendaftar melebihi kuota

Diprioritaskan berdasarkan jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah.

                        Persyaratan Jalur MUTASI

Diperuntukkan bagi

  • Calon murid yang berpindah domisili karena perpindahan tugas orang tua/wali.
  • Anak guru yang mendaftar di satuan pendidikan tempat orang tua mengajar.
  • Syarat perpindahan tugas orang tua/wali
  • Surat penugasan dari instansi, lembaga, atau perusahaan yang mempekerjakan orang tua/wali.
  • Surat keterangan pindah domisili orang tua/wali calon murid dari pejabat berwenang.
  • Surat penugasan paling lama diterbitkan 1 tahun sebelum tanggal pendaftaran.
  • Syarat anak guru
  • Surat penugasan orang tua sebagai guru.
  • Kartu Keluarga.
  • Prioritas jika pendaftar melebihi kuota

Diprioritaskan berdasarkan jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah.

Scroll to Top